Menurut Undang-undang Pers 1982, surat kabar di Indonesia adalah sebagai berikut : “Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mempunyai hak dan kewajiban antara lain menuntut bahwa pers membantu memperkuat kesatuan nasional dalam meningkatkan kehidupan intelektual rakyat serta mendorong kesertaan masyarakat dalam usaha-usaha pembangunan nasional.”
Surat kabar merupakan penerbitanyang berupa lembaga yang berisi berita–berita karangan,iklan yang dicetak dan di terbitkan secara tetap atau lebih periodik dan untuk dijual kepada umum. Isi berita didalamnya dapat berupa kejadian–kejadian perang, politik dan pemerintahan ekonomi, kecelakaan, bencana, pendidikan serta seni kebudayaan.
Disamping itu pula, berita yang termuat dalam bidang kesehatan, ilmu pengetahuan, liburan dan olahraga. Lilngkup berita dapat menyangkut berita internasional, nasional, maupun berita darerah. Adapun fungsi dari surat kabar itu sendiri adalah untuk memberikan saran informasi yang beragam, pendidikan bagi masyarakat luas serta hiburan dan surat kabar juga dapat mempengaruhi setiap pembacanya.





